JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim DGPP KPK, termasuk melalui koordinasi internal sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.

Kronologi Amplop yang Dikembalikan
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan sempat menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut, menurutnya, berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” katanya.
Menurut Raja Juli, seluruh proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. Ia juga menegaskan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.
“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.
Bantah Terlibat Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan belum pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.
Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” katanya.
KPK Belum Putuskan Pemanggilan Raja Juli
Di tengah proses tersebut, KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila memang diperlukan dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, keputusan pemanggilan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pembuktian perkara.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan kepentingan penyidikan, bukan karena tekanan maupun dinamika yang berkembang di ruang publik.
Profil Singkat Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni lahir di Pekanbaru, Riau, pada 13 Juli 1977. Ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Darul Arqam Garut sebelum melanjutkan studi strata satu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jakarta, yang kini menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Melalui beasiswa Chevening Award, ia meraih gelar magister di Department of Peace Studies, University of Bradford, Inggris, dengan tesis mengenai resolusi konflik Aceh. Selanjutnya, ia memperoleh beasiswa Australian Development Scholarship (ADS) untuk menempuh pendidikan doktoral di University of Queensland, Australia, dan meraih gelar PhD dengan disertasi mengenai perbandingan proses perdamaian di Maluku dan Mindanao.
Sebelum terjun ke politik nasional, Raja Juli aktif di lingkungan Muhammadiyah dan pernah menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM). Ia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif MAARIF Institute serta The Indonesian Institute for Public Policy (TII).
Bersama sejumlah kolega, Raja Juli kemudian mendirikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pada 2022, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Wakil Menteri ATR/BPN sebelum akhirnya dipercaya menjabat Menteri Kehutanan.
Nama Raja Juli juga sempat menjadi perhatian publik setelah foto dirinya bermain domino bersama Aziz Welang, seorang pengusaha yang pernah berstatus tersangka pembalakan liar, beredar luas pada 2025. Saat itu ia menyatakan tidak mengenal Aziz Welang secara pribadi dan hanya diajak bermain usai sebuah rapat di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Selain polemik tersebut, Raja Juli juga pernah mendapat sorotan terkait sejumlah kebijakan kehutanan yang dikaitkan dengan bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. (Fix)



Tinggalkan Balasan