PADANG Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai daerah di Sumbar.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid pada jalur prestasi yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan timnya turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai regulasi.

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid,” katanya di Padang, Rabu.

Adel menjelaskan, dalam praktiknya proses kurasi dan validasi dokumen prestasi justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi tersebut dinilai menambah beban administratif panitia sekaligus membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, maupun dikurasi oleh kementerian.

Menurut Adel, pengaturan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh dokumen prestasi dinilai dengan standar yang sama sehingga proses seleksi berlangsung objektif.

“Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut dilakukan oleh panitia sekolah. Kondisi ini menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid,” ujarnya.

Meski petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah mengatur jenis sertifikat yang dapat digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai masih menyimpan potensi kesalahan dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan risiko terjadinya maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti banyaknya sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.

Menurut Adel, banyaknya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai untuk memastikan kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al Quran yang diajukan calon murid.

Di lapangan, pengujian kemampuan hafalan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.

“Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah,” katanya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs. Dari beberapa sampel yang diperiksa, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid.

“Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi,” ujar Adel.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 agar proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (FIX)