PADANG – Penyidikan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan satu tersangka baru berinisial IF, yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan dalam proyek tersebut.

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.505.864.409,09 bertambah menjadi empat orang.

Usai menjalani pemeriksaan, IF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan penetapan IF merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut, serta Y, ASN BPBD Padang Pariaman yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumbar kembali menetapkan satu tersangka berinisial IF,” kata Dedie Tri Hariyadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Lexy Fatharany di Padang.

Menurut Dedie, proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp25.427.197.000.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis sehingga berdampak pada buruknya kualitas konstruksi.

Akibatnya, jembatan yang dibangun untuk menunjang akses masyarakat itu tidak mampu bertahan saat diterjang banjir besar. Hanya sekitar 1,5 tahun setelah segmen ketiga selesai dibangun, konstruksi mengalami kerusakan hingga akhirnya roboh pada 7 Mei 2023.

Diduga Kendalikan Pengawasan Sejak Awal

Penyidik mengungkapkan IF diduga memiliki peran sentral dalam proses pengawasan proyek.

Sejak sebelum dokumen lelang dimasukkan, PT Triartha Nusa Engineering selaku perusahaan pengawas disebut telah memiliki kesepakatan agar seluruh pekerjaan supervisi di lapangan nantinya dikendalikan oleh tim bentukan IF.

Dalam pelaksanaannya, IF diduga mengambil alih seluruh fungsi supervisi dan pengawasan proyek dengan mengganti personel resmi perusahaan menggunakan Berita Acara Pergantian Personel yang dibuat sebelum kontrak ditandatangani.

Padahal, mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pergantian personel ini dilakukan sebelum penandatanganan surat perjanjian kontrak pengawasan. Padahal, sesuai aturan, pergantian personel hanya boleh dilakukan setelah penandatanganan kontrak melalui mekanisme adendum,” ujar Dedie.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga IF mengendalikan hampir seluruh aktivitas pengawasan proyek, mulai dari pembayaran, penggajian personel, pengendalian tenaga pengawas hingga penyusunan laporan perkembangan pekerjaan.

Dalam proses pencairan pembayaran, penyidik menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering yang dilakukan seorang staf atas perintah tersangka.

Akibat pengawasan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, fungsi pengendalian mutu proyek menjadi gagal.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab konstruksi jembatan cepat mengalami kerusakan hingga akhirnya runtuh dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.505.864.409,09.

Kerugian itu muncul akibat rusaknya konstruksi jembatan yang akhirnya roboh sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Selain itu, Kejati Sumbar juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta dari salah seorang tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah penjara seumur hidup.

Dedie menegaskan seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama menjalani pemeriksaan, IF didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang sendiri masih terus berlanjut. Kejati Sumbar memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp25,4 miliar yang berakhir dengan robohnya jembatan tersebut. (fix)