NUSATIME.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan penyaluran seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut diambil menyusul penindakan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terhadap dugaan manipulasi takaran BBM di SPBU tersebut.

Penindakan itu dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Pertamina menegaskan penghentian pasokan merupakan langkah korektif awal sekaligus bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen dari dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pelayanan BBM.

“Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan,” ujar Fahrougi dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2026).

Pasokan BBM Dihentikan, Sanksi Lanjutan Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pertamina menegaskan tidak akan memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap pengelola SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM.

Selain menghentikan pasokan, perusahaan menyatakan sanksi lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan ketentuan dalam kontrak kerja sama dengan pengelola SPBU.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan distribusi BBM, terutama menyangkut ketepatan takaran dan kualitas bahan bakar yang diterima konsumen.

Meski demikian, dugaan manipulasi takaran di SPBU tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Distribusi Dialihkan agar Kebutuhan Masyarakat Tetap Terpenuhi

Di tengah penghentian pasokan ke SPBU 14.206.190, Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat di Kecamatan Sei Bamban dan sekitarnya tetap menjadi perhatian.

Perusahaan mengalihkan sekaligus memperkuat distribusi BBM ke sejumlah SPBU terdekat agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama penyaluran ke SPBU yang diperiksa dihentikan.

“Pengalihan suplai dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama SPBU tersebut dihentikan operasionalnya,” tambah Fahrougi.

Pengalihan distribusi tersebut diharapkan menjaga kelancaran pasokan energi bagi warga dan pengguna kendaraan di kawasan tersebut.

Pengawasan SPBU Diperketat, Masyarakat Diminta Melapor

Menyusul kejadian tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pengujian sampel kesesuaian takaran pada dispenser, serta pemeriksaan segel tera. Pengelola SPBU juga diwajibkan melakukan kalibrasi mandiri secara berkala untuk memastikan alat ukur bekerja sesuai ketentuan.

Pertamina turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan di SPBU. Konsumen diimbau membeli BBM melalui jalur resmi dan melaporkan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran maupun pelanggaran pelayanan.

“Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan takaran atau pelanggaran pelayanan di SPBU, segera laporkan melalui Pertamina Contact Center 135. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara transparan dan akuntabel demi melindungi hak-hak konsumen,” tegas Fahrougi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM, khususnya dalam memastikan konsumen memperoleh bahan bakar sesuai takaran yang dibayarkan. Ketegasan penegakan hukum, pengawasan berkala, dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.