Rangkuman Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi melalui pemeriksaan selama sembilan jam dan penggeledahan rumah terkait dugaan pengaturan hasil audit untuk mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Kasus dugaan suap ini bermula dari temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang melebihi batas materialitas, yang kemudian diurus oleh pihak swasta dengan negosiasi komitmen fee sebesar Rp1,6 miliar guna mengubah hasil pemeriksaan tersebut.
  • KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari, serta terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana suap tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, terus berkembang. Setelah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami keterlibatan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Nama Bobby menjadi perhatian setelah tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Dua hari berselang, Bobby diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Berdasarkan pantauan, pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 09.55 WIB hingga 19.12 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Bobby menyatakan telah memberikan seluruh keterangannya kepada penyidik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai,” kata Bobby.

Namun, saat ditanya mengenai penggeledahan di rumahnya maupun kedekatannya dengan Augusz Dewanggara, salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Bobby memilih tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan Gedung KPK.

Didalami soal Dugaan Pengaturan Opini Audit

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bobby difokuskan pada dugaan pengaturan hasil audit BPK yang diduga berpengaruh terhadap perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi (Bobby Rizaldi) berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan Bobby dengan Augusz Dewanggara yang diduga memiliki akses dalam pengaturan hasil audit.

“Selain itu, penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta AG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPKP untuk wilayah Muara Enim tersebut,” kata Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) BPK RI lainnya, yakni Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal PKN V BPK RI, Adhony selaku ASN BPK RI, dan Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK RI.

Berawal dari Temuan Audit BPK

Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan hasil pemeriksaan menemukan nilai temuan audit yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.

Menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, dengan Augusz melalui perantara bernama Mulyono.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Taufik.

Dalam pertemuan itu, Augusz disebut meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar atau setara satu persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur maupun dua persen dari pagu pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Augusz menyatakan akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus perubahan hasil audit tersebut. Selanjutnya, ia diduga berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang bertindak sebagai pengendali teknis pemeriksaan.

Dugaan Aliran Dana

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Abi Nurwardani disebut menyiapkan dana yang berasal antara lain dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi, yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkapkan dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima, uang tersebut kemudian dibagi ke dalam dua jalur distribusi.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison,” kata Taufik.

Selain itu, Augusz juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ujarnya.

Lima Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Ahmad Taufik Husein.

Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (fix)