Rangkuman Utama
  • Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru.
  • Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan pabrik air mineral, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, pada Selasa (21/7/2026) malam.
  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak. Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujar AKP Andri.

Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan terduga pelaku dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan M. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku.

Tim Operasional bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andri segera bergerak menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pelaku,” kata AKP Andri.

Penangkapan dilakukan di kawasan pabrik air mineral di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Andri menegaskan, hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mengatur dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menyasar anak.

“Polres Dharmasraya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andri.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga terus melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.