Rangkuman Utama
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet karena dinilai merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi.
  • Komisi I DPR RI mendukung penuh putusan MK tersebut dan mengingatkan operator agar tidak menaikkan tarif, mengurangi volume kuota, atau membuat aturan yang menyulitkan pelanggan.
  • DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan terkait mekanisme rollover kuota serta meminta KPPU mengawasi potensi kesepakatan harga antaroperator.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet mendapat dukungan dari DPR RI. Namun, operator diingatkan agar tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk menaikkan tarif layanan atau mengurangi manfaat yang diterima pelanggan.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan putusan MK harus dihormati karena memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital. Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak justru membebani masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai operator telekomunikasi masih memiliki banyak pilihan untuk menjaga keberlanjutan bisnis tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Menurutnya, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengelolaan operasional.

Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari berbagai layanan digital, seperti layanan cloud, keamanan siber, internet of things (IoT), hingga layanan untuk sektor pendidikan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal,” ujarnya.

Nurul juga mengingatkan operator agar tidak mencari celah untuk mengurangi hak konsumen meski secara administratif mematuhi putusan MK.

Ia mencontohkan sejumlah praktik yang harus dihindari, seperti mengurangi jumlah kuota dalam paket dengan harga yang tetap sama, membatasi fitur rollover secara berlebihan, atau menambahkan syarat tertentu yang menyulitkan pelanggan memanfaatkan haknya.

“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Nurul meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan putusan MK agar memberikan kepastian hukum bagi operator maupun masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme rollover kuota, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang dinilai tidak wajar.

“Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Nurul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa berlakunya berakhir tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

MK menilai kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan, baik dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. (fix)