- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan audit keuangan SMAN 3 Painan untuk menghitung potensi kerugian dan besaran dugaan pungutan liar.
- Kasus ini diproses berdasarkan laporan masyarakat peduli pendidikan terkait tingginya biaya asrama, seragam, dan iuran bulanan yang memberatkan orang tua murid serta tidak sebanding dengan fasilitas.
- Penyidik Kejari Pesisir Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah hingga pengurus komite, dan berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
PESISIR SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan. Penanganan perkara tersebut disebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini ditandai dengan langkah Kejari Pesisir Selatan yang secara resmi meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 3 Painan.
Audit tersebut meliputi pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite sekolah, hingga iuran atau sumbangan awal masuk sekolah untuk menghitung potensi kerugian serta besaran dugaan pungutan liar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teguh Prayogi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Pratama Aldrin, S.H., membenarkan adanya koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
“Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan selama 14 hari ke depan. Meskipun demikian, sejumlah bukti dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami memohon masyarakat Sumbar untuk terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Intel melalui saluran telepon seluler, Senin (3/8/2026).

Menurut Kejari, hasil audit Inspektorat Sumbar nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Barat Anti-KKN melalui tim kuasa hukum mereka kepada Kejari Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan orang tua maupun wali murid, di antaranya uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, uang seragam sekitar Rp1,08 juta, serta iuran makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Selain persoalan besaran biaya, laporan juga menyoroti kondisi fasilitas asrama yang dinilai belum sebanding dengan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik, termasuk adanya keluhan mengenai krisis air bersih.
Sejauh ini, penyidik Kejari Pesisir Selatan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah. Mereka yang telah dimintai keterangan meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi SMAN 3 Painan.
Dalam proses penyelidikan, Kejari juga menyampaikan adanya kendala karena pihak sekolah disebut belum sepenuhnya menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Perkembangan penanganan perkara tersebut mendapat dukungan dari Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang terdiri dari Ardy Rusyda, S.H., dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Keduanya menyatakan optimistis Kejari Pesisir Selatan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan independen, sekaligus menyatakan kesiapan membantu penyidik apabila diperlukan.
“Kami sangat percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional sesuai harapan masyarakat yang peduli akan keadilan pendidikan di Sumatera Barat. Kami siap menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas,” tegas Ardy Rusyda.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Kejari Pesisir Selatan menegaskan akan terus mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (fix)



Tinggalkan Balasan