- Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan dua pria berinisial RF (39) dan G (47) yang diduga mencuri aki tower telekomunikasi di kawasan Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
- Polisi menyita barang bukti berupa lima unit aki litium merek Sucred yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian tersebut.
- Penyidik masih mendalami perkara ini menyusul adanya dugaan bahwa aksi kedua pelaku menyasar lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah di Sumatera Barat.
NUSATIME.ID – Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian aki tower telekomunikasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Keduanya berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Muaro Takung. Operasi tersebut melibatkan personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, anggota Polsek Kamang Baru, serta Unit I Satreskrim.
Polisi melakukan pengejaran setelah kedua pria itu diduga mengambil aki tower di kawasan tersebut. Setelah berhasil diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita lima unit aki litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Lebih dari 10 Lokasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik mendalami kemungkinan bahwa pencurian aki tower tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pengembangan awal, aksi yang diduga melibatkan kedua pria itu diperkirakan menyasar lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Wilayah yang tengah ditelusuri meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung, hingga Dharmasraya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus serupa di kawasan Pulau Punjung.
RF dan G diketahui berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama jajarannya masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian dugaan pencurian tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan pencurian aki tower yang kemungkinan terjadi lintas wilayah.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan