SIJUNJUNG, NUSATIME.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial PE alias EGAL, 23 tahun, yang berasal dari Jorong Taratak Tangah, Kenagarian Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/50/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 17 September 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan tersangka di tepi jalan kawasan Jorong Calau, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua potongan plastik kecil transparan yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol minuman merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat hisap atau bong serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih tanpa nomor polisi.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi kejadian kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penyergapan dan menangkap tersangka.
Proses penggeledahan serta penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat.
Saat menjalani interogasi di lokasi, PE mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar AKP Syafwal, S.H., menyampaikan pesan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi yang cepat dan akurat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan generasi muda di Kabupaten Sijunjung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Tinggalkan Balasan