PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Kota Padang tancap gas menyusun arah pembangunan tahun depan. Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua: Osman Ayub, Mastilizal Aye, dan Jupri. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran Dandim 0312/Padang Letkol Inf. Faiq Fahmi, Sekda Kota Padang Raju Minropa, jajaran Forkopimda, anggota dewan, serta kepala OPD.
Dalam pidatonya, Fadly Amran menegaskan bahwa dokumen rancangan anggaran ini bukan sekadar angka, melainkan turunan langsung dari kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 yang telah disetujui bersama DPRD pada 31 Agustus lalu.
“Rancangan APBD TA 2027 ini disusun dengan memperhatikan keselarasan prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Nasional, serta berkomitmen pada prinsip money follows program dan penganggaran berbasis hasil,” ujar Fadly di hadapan forum rapat.
Di dalam dokumen Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2027, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun, yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp938,4 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp170,3 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp27,1 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp19,9 miliar.

Selain dari sektor PAD, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1,57 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,45 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp116,1 miliar.
Sementara itu, pada sektor belanja daerah, alokasi anggaran belanja TA 2027 ditetapkan sebesar Rp2,64 triliun untuk belanja operasi, Rp168,2 miliar untuk belanja modal, dan Rp7 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan demikian, akumulasi total belanja daerah Kota Padang berjumlah Rp2,81 triliun.
Dengan memperhitungkan total target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah yang diajukan, postur anggaran Ranperda APBD TA 2027 mengalami perhitungan defisit sebesar Rp90,38 miliar. Kendati demikian, Wali Kota Padang memastikan bahwa struktur anggaran daerah tetap terjaga secara wajar dan sehat melalui skema pembiayaan daerah.
“Berdasarkan pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah ditetapkan, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp90,38 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp94,02 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,63 miliar, sehingga postur APBD 2027 menjadi berimbang,” pungkas Fadly Amran.
Setelah penyerahan resmi Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2027 ini, tahapan dilanjutkan dengan pembahasan komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna perumusan akhir sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (**)



Tinggalkan Balasan