PADANG PANJANG, NUSATIME.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang warga lokal berinisial RY (48) atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita beragam jenis barang haram mulai dari sabu, ganja kering, hingga pecahan ekstasi.

Penangkapan RY yang merupakan warga Kota Padang Panjang ini berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Penggerebekan berlokasi di sebuah kediaman di area Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Berdasarkan siaran resmi Humas Polres Padang Panjang pada Jumat (18/9/2026), pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi sasaran.

Menanggapi aduan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan penggerebekan.

Petugas kemudian menyergap rumah dimaksud dan mendapati RY berada di lokasi. Jalannya proses penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT setempat.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan barang bukti narkotika berbagai jenis:

  • 12 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 5 gram
  • 1 paket ganja kering seberat 2 gram kotor
  • 1 butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga ekstasi

Barang Bukti Alat Hisap dan Perlengkapan Disita

Di samping komoditas narkotika, polisi menyita sejumlah peralatan penunjang aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Barang bukti pendukung yang diamankan melingkupi bong rakitan botol minuman, jarum, kaca pirek, serta plastik klip. Petugas turut menyita wadah kotak warna hitam-putih bertutup pink, celana jeans, serta satu unit ponsel Android.

Seluruh barang bukti beserta tersangka RY langsung diboyong ke Mako Polres Padang Panjang guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, S.H., membenarkan penindakan hukum tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar Iptu Rahmad Deddy.

Ia mengapresiasi keaktifan warga dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penerapan Pasal Berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan pasal berlapis tentang pidana narkotika:

Sabu & Ekstasi:

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ganja Kering:

Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP.

Penyidik Satresnarkoba Polres Padang Panjang masih terus melakukan pendalaman penyidikan dan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.