- Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang residivis pencurian berinisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang.
- Tersangka diringkus setelah mencuri satu unit sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di kawasan SMPN 30 Padang pada Jumat (2/10/2026) dini hari.
- Polisi menyita barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 milik korban dan menjerat tersangka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
NUSATIME.ID – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial TS (52) saat berada di area Pasar Raya Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Pria paru baya tersebut diringkus tanpa perlawanan setelah diduga nekat menggasak sepeda motor kepunyaan seorang penjaga sekolah di Kota Padang.
Kepastian penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan resmi korban yang ditanggapi dengan cepat oleh personel Tim 1 Klewang di lapangan.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ujar Kompol Yasin, Senin, (19/10/2026).

Aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Jumat (02/10/2026) kira-kira pukul 02.00 WIB, berlokasi di kediaman penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa pencurian baru disadari oleh korban, Adrizal Koto, sewaktu terbangun sekitar pukul 05.00 WIB hendak melangsungkan ibadah salat subuh.
Korban terperanjat saat melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi BA 5421 OA yang diparkir di depan rumahnya telah raib.
Selain itu, pintu pagar sekolah juga didapati dalam kondisi terbuka, hingga korban memutuskan membuat laporan resmi ke Polresta Padang.
Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang di bawah pimpinan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, segera melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam di lokasi.
Dari serangkaian penyelidikan lapangan, aparat mengidentifikasi sosok pelaku yakni TS, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
Begitu melacak keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus tersangka di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor milik penjaga sekolah tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban.
Guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini sudah berada di Mapolresta Padang.
Atas tindakan tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)



Tinggalkan Balasan