- Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi berbadan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 12 Oktober 2026 guna merespons dinamika dan disrupsi industri media nasional.
- Organisasi yang dipimpin Marlis ini mengusung empat program prioritas, meliputi penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pendampingan hukum lewat LBH Pers, pelatihan serta fasilitasi UKW terjangkau, dan penguatan jejaring media.
- Pascapengesahan badan hukum, ASANTARA tengah merampungkan struktur kepengurusan pusat, bersiap membuka pendaftaran keanggotaan secara nasional, serta membuka ruang kolaborasi dengan Dewan Pers dan pemangku kepentingan pers lainnya.
PADANG, NUSATIME.ID — Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi terdaftar sebagai organisasi pers berbadan hukum di Indonesia. Kepastian hukum pendirian organisasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007797.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Pers Nusantara yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Kehadiran ASANTARA bertujuan untuk merespons dinamika dan tantangan industri media nasional yang semakin kompleks, mulai dari isu disrupsi digital, perlindungan hukum bagi jurnalis, hingga keterjangkauan akses uji kompetensi media di daerah.
Ketua Umum DPP ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menyampaikan bahwa terbitnya pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI menjadi pijakan resmi organisasi untuk menjalankan program-program penguatan kapasitas jurnalisme dan advokasi pers.
“Lahirnya ASANTARA yang kini telah sah secara hukum merupakan bentuk konsolidasi bagi insan pers dan pemilik media untuk merespons dinamika industri media yang kian kompleks,” ujar Marlis di Padang, Senin (19/10/26)
Dalam pilar kerjanya, ASANTARA mengusung empat program prioritas untuk para anggotanya. Mewajibkan seluruh anggota mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menolak segala bentuk intervensi independensi media.

Menyediakan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ASANTARA bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi, atau sengketa jurnalistik saat bertugas di lapangan.
Menggelar pelatihan jurnalistik berkelanjutan, memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjangkau di daerah, serta mendorong skema peningkatan kesejahteraan jurnalis.
Membangun jejaring komunikasi antar-media cetak, siber, televisi, dan radio tanpa membeda-bedakan skala usaha.
Marlis menambahkan, ASANTARA terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Dewan Pers, organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, JMSI, serta pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan iklim pers nasional yang sehat dan bermartabat.
Setelah pengesahan badan hukum diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, tim formatur tengah merampungkan kelengkapan struktur pengurus pusat tambahan, meliputi Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan bidang-bidang teknis. Susunan lengkap kepengurusan rencananya akan diumumkan resmi kepada publik melalui konferensi pers mendatang.
Selain penyusunan pengurus, ASANTARA juga bersiap membuka pendaftaran keanggotaan bagi perusahaan media berbadan hukum sah serta jurnalis aktif di seluruh wilayah Indonesia. (**)



Tinggalkan Balasan