PADANG, NUSATIME.ID — Tim gabungan Polda Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di dua kabupaten tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan hasil kejahatan dan sarana operasional. Sementara itu, pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengonfirmasi pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi mengenai hilangnya sepeda motor dan mobil di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
Kombes Pol Susmelawati menjelaskan, pengungkapan berawal dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam-putih di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Sepeda motor milik korban yang saat itu dipinjam oleh kerabatnya raib ketika diparkir di area tempat karaoke. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni RH (41), seorang pedagang asal Kabupaten Solok, dan FA (32), seorang sopir asal Kota Padang.

“Dari lokasi pengamanan, petugas menyita satu unit Honda CRF 150 beserta dokumen BPKB dan STNK,” ujar Susmelawati.
Dari hasil penyidikan mendalam terhadap tersangka FA, polisi menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Dharmasraya dan Solok. SPBU Sialang (16 Juni 2026), satu unit Honda CRF 150 dilaporkan hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat terparkir dengan stang terkunci di depan SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Pencurian Mobil L300 (11 September 2026), FA diduga beraksi bersama rekannya berinisial R (kini status DPO) menggasak mobil Mitsubishi Colt L300 hitam di Jorong Sungai Nili. Berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban, mobil tersebut dilarikan ke arah Kota Padang. Polisi berhasil menyita mobil bernomor polisi BA 9978 PB tersebut beserta dokumen resminya.
Tak hanya di Dharmasraya, aksi kejahatan juga dilancarkan di Jorong Linjung Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada 25 Juni 2026.
Tersangka FA diduga beraksi bersama BS (29) dan R (DPO) menyasar mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS yang terparkir di sebuah ruko. Untuk menghindari kecurigaan warga akibat knalpot yang bising, para pelaku terlebih dahulu mendorong mobil ke jalan menurun sebelum menyalakan mesin.
“Mobil pikap hasil curian tersebut kemudian dijual di kawasan perkebunan kelapa sawit Koto Baru Abay, Kabupaten Dharmasraya, seharga Rp10 juta,” ungkap Kabid Humas.
Dalam perkara ini, polisi menyita dokumen kendaraan serta satu unit mobil Daihatsu Sigra (penyesuaian dari nama merek) yang diduga kuat digunakan para pelaku sebagai sarana operasional.
Pengembangan berlanjut hingga ke luar provinsi. Pada 21 September 2026, personel Polsek Pulau Punjung berhasil membekuk dua tersangka lain, yakni RH (41) dan M (28) seorang mahasiswa asal Kabupaten Solok.
Keduanya ditangkap di kawasan Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX, satu unit Honda PCX yang digunakan sebagai sarana operasional, serta kunci besi berbentuk T (kunci T). (**)



Tinggalkan Balasan