PADANG, NUSATIME.ID — Dugaan aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Singgalang, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik setelah dokumentasi perjalanan yang melibatkan lima orang diunggah ke media sosial Instagram pada Senin (19/10/2026). Pendakian tersebut disinyalir berlangsung pada Sabtu (17/10/2026), saat jalur pendakian resmi masih dinyatakan ditutup oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Berdasarkan pengumuman resmi di akun Instagram BKSDA Sumatera Barat (@bksda_sumbar), penutupan berlaku untuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Singgalang Tandikat dan TWA Gunung Sago Malintang. Penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan guna penataan, evaluasi, serta pembenahan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan konservasi.
Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun menyebutkan rombongannya terdiri dari lima orang. Informasi yang dihimpun dari pelapor menyebutkan bahwa rombongan tersebut diduga mendaki tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dan tanpa didampingi pemandu resmi. Kendati demikian, keabsahan kelengkapan izin serta ketersediaan pemandu tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
Pelapor dilaporkan telah menyampaikan temuan ini kepada pihak BKSDA Sumatera Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui saluran telepon kepada pihak BKSDA belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Panjang menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai adanya aktivitas pendakian pada tanggal tersebut. Di sisi lain, Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto juga mengonfirmasi belum menerima laporan resmi, tetapi menegaskan akan menurunkan personel ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi yang beredar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun kepastian adanya pelanggaran aturan. Oleh karena itu, dugaan pendakian tanpa izin ini masih berstatus sebagai dugaan dan belum dapat dipastikan sebagai bentuk pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Sebelumnya, BKSDA Sumatera Barat telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pecinta alam agar tidak melakukan aktivitas pendakian selama masa penutupan jalur masih berlangsung. Imbauan ini dikeluarkan demi menjamin keselamatan para pendaki sekaligus menjaga kelestarian serta keteraturan pengelolaan kawasan konservasi. (**)



Tinggalkan Balasan