PADANG, NUSATIME.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) pada Sabtu dini hari (24/10). Operasi pengawasan yang menyasar sejumlah titik keramaian ini berujung pada pengamanan 11 orang warga yang kedapatan melanggar ketentuan jam malam serta regulasi daerah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud kehadiran negara dalam memastikan kepatuhan terhadap norma hukum dan sosial di tengah masyarakat.
“Penegakan peraturan daerah adalah instrumen utama untuk menjamin kenyamanan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan batasan waktu dan aturan yang berlaku demi keamanan lingkungan,” ujar Chandra di Mako Satpol PP Padang.
Penyisiran yang dilakukan oleh satuan tugas bergerak melintasi kawasan Padang Barat hingga Padang Selatan. Fokus pengawasan diarahkan ke sejumlah simpul aktivitas malam yang kerap menjadi pusat mobilitas warga, di antaranya kawasan komersial Jalan Khatib Sulaiman dan koridor wisata Jalan Batang Arau.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kultural di sejumlah sarana akomodasi seperti penginapan dan rumah kos. Hasil penyendiran di titik-titik tersebut menunjukkan situasi kondusif tanpa temuan pelanggaran berarti.

Namun, dinamika berbeda ditemukan di ruang publik. Sebanyak 10 orang perempuan terjaring petugas karena masih berada di ruang publik hingga menjelang fajar tanpa urgensi yang jelas. Seorang pria dewasa diamankan setelah kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. Tindakan tersebut secara nyata melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketertiban umum.
Seluruh pelanggar yang terjaring digelandang ke Markas Komando Satpol PP untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini ditempuh guna memastikan proses pendataan, pemeriksaan berkas, serta penjatuhan sanksi administratif berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari pendekatan pembinaan preventif, pihak keluarga atau orang tua diwajibkan hadir langsung di Mako Satpol PP. Para pelanggar kemudian menandatangani surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh orang tua masing-masing, sebagai bentuk komitmen moral untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Merujuk pada regulasi tata kelola pemerintahan daerah, Satpol PP memiliki posisi vital sebagai garda terdepan penegakan hukum lokal. Berbeda dengan instansi penegak hukum vertikal, eksistensi Satpol PP berakar langsung pada otonomi daerah dengan mandat utama, memastikan setiap produk hukum yang disahkan oleh kepala daerah dan legislatif dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa pandang bulu.
Melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, pelanggaran ketertiban umum, serta potensi konflik sosial di ruang publik.
Menjadi unsur pendukung dalam menciptakan rasa aman melalui patroli preventif berkelanjutan dan respons cepat terhadap aduan warga.
Melalui penindakan tegas dan terukur ini, Satpol PP Kota Padang berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat khususnya kelompok usia produktif dapat terus meningkat, sehingga ruang publik tetap menjadi zona yang aman, tertib, dan bermartabat bagi seluruh warga.(**)



Tinggalkan Balasan