PADANG PARIAMAN, NUSATIME.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (23/10/2026) malam itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (46) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Pelaku kedapatan menyimpan ribuan liter solar bersubsidi tanpa izin resmi di sebuah ruangan khusus di dalam rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari keresahan serta laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Saat petugas mendobrak masuk, aktivitas ilegal tersebut tengah berlangsung. “Saat petugas tiba, DY sedang memindahkan BBM dari jeriken berkapasitas 35 liter ke drum berkapasitas 220 liter menggunakan pompa elektrik otomatis yang terhubung dengan selang,” ujar AKP Nedra Wati, Minggu (25/10/2026).

Dari hasil interogasi awal, DY diduga memperoleh solar bersubsidi tersebut melalui modus pengisian berulang atau yang kerap disebut langsiran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pelaku memanfaatkan kendaraan tertentu untuk mengumpulkan solar secara bertahap, lalu memindahkannya ke tempat penampungan di rumahnya demi menghindari kecurigaan aparat.

Di dalam ruangan khusus yang dirancang pelaku, polisi menemukan lima tangki penampung atau baby tank berwarna putih berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sejumlah drum besi, puluhan jeriken, serta selang dan pompa elektrik yang digunakan untuk memuluskan aksi pemindahan BBM ilegal tersebut. Total solar bersubsidi yang berhasil disita mencapai ribuan liter.

Akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat golongan rentan pengguna solar subsidi, DY beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Padang Pariaman guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, junctoketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Nedra.(**)