PADANG PARIAMAN, NUSATIME. ID— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Limau meringkus seorang pria berinisial RH (38) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp30 juta. Penangkapan residivis tersebut berlangsung di rumah orang tuanya di Pasir Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kapolsek Sungai Limau, AKP Muzakar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu bermula ketika korban mendapati uang tunai miliknya raib dari dalam kamar sebuah rumah di Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, pada 27 September 2026 lalu.

“Setelah menyadari uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami pada hari yang sama,” ujar AKP Muzakar saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diketahui tidak tinggal diam usai menjalankan aksinya. Ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat ke luar Provinsi Sumatera Barat, di antaranya wilayah Pekanbaru, Riau, hingga Pulau Jawa.

“Pelaku ini berpindah-pindah ke luar provinsi, hingga akhirnya kami lacak kembali ke kampung halaman dan berhasil ditangkap dini hari tadi di rumah orang tuanya,” tambahnya. 

Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Markas Polsek Sungai Limau guna menjalani proses penyidikan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (**)