PADANG, NUSATIME.ID — Tim gabungan yang dipimpin Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menjaring dua pengunjung tempat hiburan malam yang terindikasi mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dalam razia berskala besar pada Sabtu (24/10/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Kedua pengunjung berinisial KI (33) dan RRN (36) tersebut terbukti positif berdasarkan pemeriksaan tes urine secara acak di lokasi. Keduanya, yang diketahui bekerja sebagai pekerja bangunan asal Deli Serdang, Medan, langsung diamankan ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
“Keduanya sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta menentukan proses hukumnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Minggu (25/10/2026).
Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut menyisir 12 titik lokasi tempat hiburan malam, karaoke, bar, dan kelab malam yang tersebar di wilayah Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat. Beberapa tempat yang diperiksa di antaranya Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, Happy Puppy, Paradise Bar N Bistro, serta Karaoke Denai. Temuan dua pengunjung positif metamfetamin tersebut didapatkan petugas saat menyisir Karaoke Denai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan bahwa fokus utama operasi gabungan ini adalah mendeteksi dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di titik-titik keramaian kota.

Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polda Sumbar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Polisi Militer TNI AD dan AL, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain menggelar tes urine acak, petugas juga menyisir area-area riskan yang berpotensi menjadi tempat transaksi barang haram.
Meski mayoritas dari 12 lokasi yang dirazia tidak ditemukan indikasi pelanggaran maupun penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menegaskan pemeriksaan berkala akan terus berlanjut untuk memastikan tempat hiburan di Kota Padang bebas dari peredaran narkotika. (**)



Tinggalkan Balasan