Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med ( Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA )

Padang, 3 Okt 2026 – Temuan BPK terhadap belanja jasa konsultansi konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 patut mendapat perhatian serius. Temuan tersebut terdapat pada tiga OPD, yakni Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sumatera Barat.

Persoalannya bukan sekadar kelemahan administrasi. Ada persoalan lebih mendasar, yakni pembayaran uang negara terhadap personel yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai kontrak.

Setidaknya terdapat dua modus yang patut didalami secara hukum.

Pertama, personel tercantum dalam kontrak dan dibayar, tetapi tidak bekerja sebagaimana diperjanjikan. BPK menemukan personel yang tidak hadir di lokasi pekerjaan, bahkan terdapat personel yang sejak awal sampai berakhirnya kontrak tidak pernah hadir karena terikat pekerjaan lain. Dalam kasus tertentu, pekerjaan justru dilaksanakan oleh personel lain yang tidak tercantum dalam kontrak atau surat penugasan.

Nilai pembayaran yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan pada pola ini mencapai Rp76.074.183,42.

Kedua, satu personel tercatat pada beberapa paket dengan waktu penugasan yang beririsan. BPK menemukan tumpang tindih penugasan personel pada sejumlah pekerjaan, dengan nilai terkait irisan waktu sebesar Rp22.429.335,93.

Dua pola tersebut menurut BPK mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp98.503.519,35 pada tiga OPD Pemprov Sumbar tersebut.

Yang semakin menarik untuk didalami, pola persoalan serupa juga ditemukan dalam pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan jasa konsultansi di Kabupaten Agam. Kesamaan pola ini memunculkan pertanyaan apakah persoalan tersebut merupakan kasus individual atau justru menggambarkan kelemahan pengawasan yang lebih luas dalam belanja jasa konsultansi pemerintah daerah.

Pertanyaan hukumnya tegas: bagaimana orang yang tidak bekerja bisa dibayar? Bagaimana satu personel dengan waktu penugasan beririsan bisa lolos? Siapa yang memeriksa, mengesahkan laporan, memverifikasi tagihan dan akhirnya menyetujui pencairan uang APBD?

Temuan BPK tentu tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun apabila pendalaman menemukan kesengajaan, rekayasa dokumen, laporan yang tidak sesuai fakta, pembayaran tanpa prestasi pekerjaan yang sebenarnya, persekongkolan, kerugian keuangan negara ataupun keuntungan melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah pidana dan patut ditelusuri aparat penegak hukum.

Karena itu, jangan berhenti hanya pada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian uang tidak boleh menutup pendalaman terhadap bagaimana pembayaran tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Bongkar modusnya, periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, dan tentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Munculnya pola serupa di Pemprov Sumbar dan Kabupaten Agam sekaligus menjadi alarm agar pemeriksaan terhadap paket-paket jasa konsultansi pada OPD dan pemerintah daerah lainnya diperluas.

APBD harus membayar pekerjaan yang nyata, bukan sekadar nama di atas kontrak. Jika orang tidak bekerja tetapi dibayar, atau satu personel dibayar pada penugasan yang waktunya beririsan, maka persoalannya tidak layak dipandang sekadar salah administrasi. Potensi perbuatan melawan hukumnya harus ditelusuri sampai tuntas.

Drs. H. Marlis, MM, C.Med

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA