NUSATIME.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tudingan adanya pembatasan atau penghapusan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial, termasuk informasi mengenai kebakaran di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta platform media sosial, termasuk Meta, untuk membatasi jangkauan maupun menghapus konten terkait karhutla.

“Kami menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menginstruksikan atau mengajukan permintaan kepada platform untuk membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan,” kata Safriansyah dikutip dari DetikInet, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penurunan jangkauan konten atau shadowban yang dialami sejumlah akun pengguna perlu ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran tersebut harus mengacu pada kebijakan dan pedoman komunitas yang diterapkan masing-masing platform digital.

Menurut Safriansyah, dugaan pembatasan jangkauan maupun penghapusan konten tidak dapat langsung dikaitkan dengan instruksi pemerintah tanpa adanya pemeriksaan fakta dan konfirmasi kepada platform terkait.

“Jadi, jika ada konten yang diduga mengalami penurunan jangkauan atau dihapus, penyebabnya perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dikonfirmasi kepada platform terkait,” tambah Safriansyah.

Dengan demikian, penyebab dugaan pembatasan konten karhutla di media sosial masih perlu dipastikan melalui penelusuran lebih lanjut.

Wakil Menteri Komdigi Juga Bantah Ada Pembatasan Konten

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga membantah adanya pembatasan terhadap konten di media sosial, termasuk unggahan yang berisi kritik mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Satu, kalau tadi pertanyaannya ada pembatasan, yang pertama saya tekankan tidak ada pembatasan terhadap konten apapun,” ujar Angga dikutip dari Sindonews, Senin (19/10/2026).

Angga menjelaskan, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas masing-masing sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu konten melanggar ketentuan yang berlaku di platform tersebut.

Karena itu, penilaian terhadap konten yang diduga dibatasi perlu mempertimbangkan kebijakan yang diterapkan oleh penyedia layanan media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa Komdigi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran, termasuk mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Komdigi yang membantah keterlibatan dalam pembatasan konten karhutla. Sementara itu, dugaan penurunan jangkauan atau penghapusan unggahan tertentu masih memerlukan konfirmasi dari platform terkait untuk memastikan penyebabnya.