PADANG, NUSATIME.ID — Penertiban lapak pedagang kaki lima di Jalan Sandang Pangan, kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, berujung ricuh pada Rabu (21/10/2026). Insiden tersebut menyebabkan lima petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengonfirmasi bahwa kericuhan dipicu oleh penolakan sejumlah pedagang yang enggan dipindahkan dari area fasilitas umum.
“Sempat ricuh, adanya lemparan sayur dari pedagang, pemukulan petugas menggunakan kayu, hingga lemparan batu. Tadi ada lima petugas Satpol PP yang terluka dan berdarah, saat ini sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Fizlan.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Padang, Kodim, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko Padang mengambil langkah tegas tersebut karena pedagang tak kunjung melakukan relokasi mandiri, meski sosialisasi telah berjalan bertahap sejak Mei 2026.
Fizlan menjelaskan, tindakan tegas ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar, drainase, dan badan jalan yang selama ini tertutup lapak jualan. Menurutnya, sebagian pedagang telah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih 15 tahun, sehingga penataan kawasan menjadi tantangan tersendiri.

Sebagai opsi relokasi, Pemko Padang telah menyiapkan area basement Blok II Pasar Raya Padang yang mampu menampung sekitar 300 pedagang terdampak.
“Setiap kios sudah kami siapkan, lokasinya diperbaiki, penerangan disediakan, dengan ukuran masing-masing kios 1,5 x 1,5 meter. Pedagang nantinya hanya dikenakan biaya retribusi,” tutur Fizlan.
Selain penyediaan tempat, penataan di basement juga dikelompokkan berdasarkan jenis barang dagangan agar lebih teratur dan memudahkan pembeli. Pemko Padang berharap pemindahan ini dapat memulihkan fungsi ruang publik sekaligus menjaga kelangsungan usaha para pedagang. (**)



Tinggalkan Balasan