Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi jenjang PAUD hingga SMP mulai Kamis (22/10/2026) menyusul membaiknya kualitas udara ke kategori sedang.
  • Siswa dan tenaga pendidik diwajibkan tetap memakai masker selama perjalanan maupun saat beraktivitas di sekolah guna mencegah risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
  • Kebijakan PTM ini resmi mengakhiri masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sempat diterapkan pada 19–21 Oktober 2026 akibat paparan kabut asap karhutla.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Setelah sempat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat dampak kabut asap, seluruh sekolah di Kota Padang kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Kamis (22/10/2026). Meski begitu, para siswa dan tenaga pendidik diwajibkan tetap mengenakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil keputusan tersebut menyusul membaiknya kualitas udara daerah setempat yang kini berada pada kategori sedang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan berupa penggunaan masker menjadi syarat mutlak untuk melindungi warga sekolah dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Kondisi udara sudah membaik dan berada dalam kategori sedang. Mulai Kamis (22/10/2026), PTM kembali dilaksanakan dengan catatan murid dan tenaga pendidik wajib memakai masker,” ujar Yopi, Rabu (21/10/2026).

Yopi menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara konsisten, mulai dari perjalanan menuju sekolah, aktivitas di dalam kelas, hingga kegiatan di luar ruangan.

Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengingatkan pentingnya kedisiplinan penggunaan masker guna meminimalkan paparan asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penggunaan masker saat berangkat, berada di lingkungan sekolah, maupun saat beraktivitas di luar ruangan sangat penting untuk melindungi kesehatan siswa dari potensi gangguan pernapasan,” tegas Muharlion.

Sebelumnya, Pemko Padang memberlakukan PJJ pada 19–21 Oktober 2026 akibat lonjakan polusi udara dari kabut asap. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. (**)