Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen untuk melestarikan tradisi dan budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi saat menutup Lomba Basurah Adat Bawah Payuang di Kuranji.
  • Kegiatan pelestarian tradisi pasambahan adat kematian ini terselenggara berkat sinergi Pemko Padang, tokoh adat, dan alokasi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Padang Muhammad Khalil Al Khair.
  • Pemerintah daerah menjamin keberlanjutan pembinaan dan dukungan sarana bagi tokoh adat melalui landasan hukum Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melestarikan nilai-nilai tradisi dan budaya Minangkabau di tengah derasnya arus modernisasi. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat menutup secara resmi Lomba Basurah Adat Bawah Payuang di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada 26–27 September 2026 di kawasan Gedung Serbaguna Belimbing ini diikuti sebanyak 15 kelompok Basurah Adat. Para peserta unjuk kebolehan dalam menyampaikan petata-petiti, tata cara, hingga prosesi pasambahankematian yang berlandaskan Adat Salingka Nagari.

Dalam sambutannya, Maigus Nasir memberikan apresiasi atas sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pihak legislatif. Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Padang, Muhammad Khalil Al Khair, yang telah mengalokasikan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk menginisiasi agenda kebudayaan tersebut.

“Sekalipun kita berada di kota yang modern dan metropolitan, adat tetap harus kita bangun dan pertahankan. Sinergi antara ninik mamak, DPRD, dan Pemerintah Kota Padang harus terus diperkuat agar adat dan budaya tetap hidup,” ujar Maigus.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas bagi para tokoh Basurah Adat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar warisan tutur adat tidak terputus. Komitmen tersebut juga telah diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.

“Kita telah memiliki regulasi yang menjadi landasan hukum resmi untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pelatihan, pendanaan, maupun penyediaan sarana prasarana,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Padang Muhammad Khalil Al Khair menyoroti peran vital para pelaku Basurah Adat dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Minangkabau, terutama saat mendampingi warga yang tertimpa musibah duka.

“Ketika ada musibah kematian, ada prosesi penyelenggaraan jenazah hingga pemakaman yang dibantu oleh para tokoh adat. Keberadaan orang-orang yang memahami dan menjalankan tradisi ini sangat penting untuk terus kita dukung,” tutur Khalil.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Padang dapat memberikan perhatian serta pembinaan secara khusus dan berkelanjutan kepada para penggerak tradisi lisan tersebut.

Acara penutupan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Camat Kuranji Rozaldi Rosman, jajaran pengurus Basurah Adat, serta para tokoh masyarakat setempat. (**)