Padang-Untuk memastikan hak atas tanah yang terdampak proyek pembangunan FlyoverSitinjau Lauik, pihak Maimunah melakukan gugatan ke Pengadilan. Saat ini, sidang perkara perdata Nomor 78/PDT/2026 yang diajukan oleh pihak Maimunah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Persidangan yang mempertemukan para penggugat dengan yang mengaku pemilik tanah telah masuk duplik dan akan masuk pembuktian.
Muhammad Arif Fadilah selaku kuasa hukum para Penggugat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak Maimunah.
Arif menyampaikan proses sidang sudah berlangsung empat kali, mulai dari proses mediasi, di mana pihak penggugat telah melaporkan kepada majelis hakim dan perkara kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
“Kami akan tetap mengikuti dan memperjuangkan hak-hak klien kami selaku pemilik tanah,” tegas Arief.

Menurut Arif, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi juga menyangkut kepentingan suku Jambak yang dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan hukum yang penting untuk mendapatkan kepastian melalui mekanisme peradilan.
Arief menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim. (**)



Tinggalkan Balasan