PadangKasus lahan Sitinjau Lauik melibatkan sengketa pembebasan tanah untuk Proyek Strategis Nasional pembangunan flyover senilai Rp2,7 triliun, masih berlanjut. Pihak Maimunah yang disangka memakai tenaga preman untuk menghentikan pelaksanaan proyek, membantah tuduhan tersebut.

Kuasa Hukum Maimunah, Muhammaf Arif Fadillah menyatakan, peristiwa itu bermula saat pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien terkait proses pengukuran lahan yang belum masuk dalam objek konsinyasi.

Sehari sebelum kejadian, pihak kuasa hukum telah menemui perwakilan Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), yakni Iwan.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mempersilakan pekerjaan proyek tetap berjalan pada lahan yang telah masuk dalam objek konsinyasi.

Namun, untuk lahan di luar objek konsinyasi, pihaknya meminta dilakukan pengukuran ulang guna memastikan batas-batas kepemilikan tanah.

“Pada saat itu, pihak HPSL menyetujui usulan pengukuran ulang. Namun, perwakilan mereka tidak dapat hadir saat proses pengukuran dilakukan,” ujar Arif.

Kata Arif, setelah itu muncul pihak lain yang disebutnya tidak dikenal dan melakukan pengukuran bersama pihak Hutama Karya (HK) dan HKI. Menurut Arif, pengukuran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Saat pengukuran berlangsung, Arif mengaku dirinya bersama tim tengah melakukan pengukuran manual terhadap lahan yang belum masuk objek konsinyasi.

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengganggu pekerjaan proyek pada lahan yang telah masuk konsinyasi. Akan tetapi, mereka keberatan apabila terdapat aktivitas pengukuran pada lahan yang statusnya masih dipersoalkan.

“Kami hanya meminta agar lahan di luar objek konsinyasi tidak dilakukan pengukuran sebelum ada kejelasan statusnya. Namun, kami mendapati aktivitas tersebut sudah terjadi dua kali,” katanya. (**)

Pada awal Juni 2026, terjadi ketegangan dan cekcok di area proyek antara warga yang mengaku suku Jambak dengan tim proyek. Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang menghentikan pengukuran area pembuangan tanah.

Proyek sempat terhambat akibat konflik kepemilikan dan bentrokan antara warga yang mengklaim hak waris. (**)