PADANG, NUSATIME.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa PAUD sampai SMP hingga Jumat, 18 September 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul krisis kabut asap yang kian memprihatinkan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Langkah darurat ini diambil menindaklanjuti data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pada Rabu (16/9/2026). Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Kota Padang telah menembus kategori berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama pemerintah daerah saat ini.
“Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada tingkat berbahaya berdasarkan data ISPU terbaru, kami memutuskan untuk mengalihkan proses belajar mengajar ke sistem daring hingga akhir pekan ini. Langkah ini krusial untuk meminimalkan paparan paparan asap beracun pada anak-anak,” ujar Yopi Krislova saat memberikan keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).

Penyesuaian skema belajar ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kota Padang, baik negeri maupun swasta, dengan ketentuan teknis, di mana satuan pendidikan PAUD dan TK negeri maupun swasta diliburkan untuk sementara waktu.
Siswa tingkat SD dan SMP dialihkan penuh untuk melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dari rumah masing-masing.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap diwajibkan hadir ke sekolah guna memantau, mengendalikan, dan memastikan kelancaran PJJ.
Dalam pelaksanaannya, Disdikbud Kota Padang menginstruksikan para guru untuk memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang fleksibel.
Yopi menekankan agar penyampaian materi diberikan secara proporsional tanpa beban penugasan yang memberatkan siswa. Keaktifan peserta didik selama sesi daring akan dicatat sebagai kehadiran resmi.
Selain kesiapan sekolah, Pemko Padang mengimbau peran aktif para orang tua untuk memperketat pengawasan anak di rumah. Orang tua diminta memastikan anak tidak berkeliaran di luar rumah selama jam pelajaran.
Jika berada dalam kondisi mendesak yang mengharuskan keluar ruangan, penggunaan masker medis atau alat pelindung pernapasan yang sesuai hukumnya wajib demi mengantisipasi dampak buruk kabut asap. (**)



Tinggalkan Balasan