Rangkuman Utama
  • Seorang pekerja migran asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bernama Ayu, diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar setelah video dirinya dalam kondisi diborgol memohon bantuan viral di media sosial.
  • Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat mengonfirmasi bahwa korban berangkat secara nonprosedural dan diduga kuat dijebak oleh sindikat penipuan daring (online scamming).
  • BP3MI Sumatera Barat kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengupayakan penyelamatan serta pemulangan korban.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang- Kabar mengkhawatirkan datang dari Myanmar. Seorang perempuan asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga menjadi korban penyekapan di negara tersebut setelah berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Informasi ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) dalam kondisi diborgol beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, kedua perempuan tampak memohon bantuan kepada Pemerintah Indonesia agar segera dipulangkan. Salah seorang di antaranya diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat memastikan identitas Ayu setelah melakukan verifikasi bersama sejumlah instansi terkait.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumbar setelah video itu viral. Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Kabupaten Agam,” kata Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurut Jupriyadi, Ayu diduga berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi sehingga keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem pemerintah. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses perlindungan terhadap pekerja migran.

“Kalau pekerja migran berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak memiliki datanya. Biasanya kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan seperti ini,” ujarnya.

BP3MI juga menduga Ayu dan rekannya menjadi korban jaringan kejahatan yang memanfaatkan pekerja migran untuk menjalankan praktik penipuan daring (online scamming) modus yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah perbatasan Myanmar.

“Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming,” jelas Jupriyadi.

Saat ini, BP3MI Sumbar terus memantau perkembangan kondisi kedua perempuan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Kasus itu juga telah dilaporkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah awal untuk mengupayakan penyelamatan dan pemulangan korban.

Kasus yang menimpa Ayu kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah mengimbau calon pekerja migran untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan agar memperoleh perlindungan hukum apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.

Maraknya kasus penyekapan dan eksploitasi WNI di kawasan perbatasan Myanmar dalam beberapa tahun terakhir umumnya berawal dari modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi. Sesampainya di lokasi, para korban diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan mengalami penyiksaan, penyekapan, hingga pembatasan kebebasan apabila tidak memenuhi target yang ditetapkan jaringan pelaku. Kasus yang menimpa Ayu menjadi pengingat bahwa keberangkatan melalui jalur resmi merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. (**)