Padang-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar akan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait masih adanya praktik jual beli maupun pengondisian pembelian seragam di madrasah.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Tan Gusli menyatakan, Kemenag secara proaktif merespons temuan tersebut dengan menginstruksikan madrasah yang bersangkutan agar segera menghentikan aktivitas pengadaan dan penjualan seragam.

“Dari awal, kami secara tegas sudah melarang madrasah menjual atau mewajibkan siswa membeli seragam di lingkungan sekolah. Orang tua dibebaskan untuk membeli atau menjahit seragam sendiri sesuai ketentuan warna dan model. Temuan Ombudsman akan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Tan Gusli didampingi Eri Penghulu Sultan kepada media di Padang, Kamis (16/7/26).

Katanya, Kanwil Kemenag Sumbar sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B-74/Kw.03/PP.00/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Surat edaran yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat itu memuat sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan PMB di madrasah.

“Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menegaskan agar pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sejenis yang dikelola pihak madrasah harus sesuai regulasi yang berlaku serta tidak dikelola oleh perorangan,” terangnya.

Selain itu, jelasnya, madrasah tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk mewajibkan pungutan daftar ulang maupun pungutan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.

Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Sumbar juga meminta seluruh Kemenag kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PMB, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar maupun Ombudsman apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

Tan Gusli menegaskan, apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan surat edaran maupun regulasi yang berlaku, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kalau memang ada praktik di luar ketentuan, tentu akan kami tinjau ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami. Sekolah yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi madrasah memang dapat menyediakan seragam sekolah, namun tidak boleh mewajibkan seluruh siswa membeli seragam di koperasi. Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, madrasah diminta memberikan kemudahan melalui mekanisme subsidi silang dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah.

Selain persoalan seragam, Tan Gusli juga mengingatkan seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar tidak mengaitkan proses ujian, pembagian rapor maupun pengambilan ijazah dengan kewajiban pembayaran kepada komite sekolah.

Menurutnya, komite sekolah merupakan unsur partisipasi masyarakat yang berfungsi mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan bagian dari manajemen sekolah yang dapat membebani peserta didik.

“Kami mengimbau seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar mematuhi regulasi. Apa yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Yang paling penting, jangan sampai proses belajar mengajar di madrasah terganggu karena praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” terangnya. (**)