Rangkuman Utama
  • Aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek pengadaan layar LED videotron di Kantor Gubernur Sumatra Barat senilai Rp10,1 miliar yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
  • Pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian dalam proyek tersebut, termasuk perbedaan merek perangkat yang terpasang dengan dokumen penawaran serta penggunaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah dicabut.
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG – Penanganan dugaan penyimpangan proyek pengadaan layar LED videotron raksasa di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat senilai lebih dari Rp10,1 miliar masih terus berproses. Perkara yang mencuat setelah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 itu hingga kini masih menjadi perhatian publik dan berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Temuan tersebut meliputi dugaan perbedaan merek barang yang terpasang dengan dokumen penawaran, penggunaan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah dicabut, hingga sejumlah persoalan administrasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mencatat perusahaan pemenang tender, CV NB, mengajukan penawaran sebesar Rp10,11 miliar, tertinggi dibanding delapan peserta lainnya yang menawarkan harga mulai sekitar Rp8,47 miliar hingga Rp10,10 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa dalam dokumen penawaran, penyedia menggunakan Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP untuk produk videotron bermerek Redsun. Namun, hasil pemeriksaan menyebut sertifikat tersebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian.

Sementara perangkat videotron yang terpasang di lapangan disebut bermerek LAMPRO, yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan disebut tidak memiliki sertifikat TKDN sebagaimana dipersyaratkan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat, Edi Dharma, sebelumnya menyatakan telah menggelar rapat bersama Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam rapat tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta segera memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan atau penggantian apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerintahkan penyedia memenuhi seluruh kewajiban kontrak, memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Rekomendasi tersebut diwajibkan untuk ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan.

Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan maupun hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

Untuk memperoleh perkembangan terbaru, tim investigasi media kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Kamis (16/7/2026) dan Jumat (17/7/2026) guna meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi. Pihak yang hendak dikonfirmasi, termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, belum dapat ditemui sehingga belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Di sisi lain, aparat penegak hukum sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim investigasi media masih terus melakukan penelusuran terhadap perkembangan perkara ini. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi maupun fakta baru dari aparat penegak hukum, instansi terkait, atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (fix)