- Pemerintah menjadwalkan pembayaran angsuran pertama pinjaman Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar per unit kepada Himbara pada September 2026 dengan dialokasikan dari Dana Desa APBN.
- Proses pencairan dana pembayaran angsuran oleh Menteri Keuangan wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar plafon pinjaman tersebut dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung operasional koperasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik.
JAKARTA – Pemerintah memastikan pembayaran angsuran pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mulai dilakukan pada September 2026. Pinjaman tersebut sebelumnya digunakan sebagai modal pembangunan dan operasional awal koperasi, dengan plafon kredit mencapai Rp3 miliar untuk setiap Kopdes.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, angsuran pertama akan jatuh tempo pada September mendatang.
“Nanti September akan jatuh tempo pertama ya, untuk angsuran dari Agrinas Pangan kepada Himbara, kan selama ini pinjam,” ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah akan lebih dahulu menjalankan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan selesai dan tidak ditemukan persoalan, pemerintah akan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai dasar pencairan pembayaran kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Zulhas, pembayaran angsuran kredit tersebut akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya melalui alokasi Dana Desa.
“Setelah validasi verifikasi disampaikan dengan BPKP baru bisa dibayar oleh Menteri Keuangan, baru Menteri Keuangan nanti transfer ke Himbara ya. Jatuh tempo September,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengingatkan agar dana pinjaman sebesar Rp3 miliar yang diterima setiap Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya dihabiskan untuk pembangunan fisik koperasi.
Ia menegaskan, modal tersebut juga harus dimanfaatkan untuk mendukung operasional koperasi agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Purbaya menjelaskan, dana Rp3 miliar per koperasi berasal dari pinjaman pemerintah kepada Himbara. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara efektif dan tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur.
“Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti kan itu kan pinjam bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank, saya tergantung mereka. Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka,” jelas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026).
Pemerintah sebelumnya menetapkan setiap Koperasi Desa Merah Putih memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar sebagai modal pembangunan dan operasional awal. Pinjaman tersebut bersumber dari Himbara dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran yang menggunakan APBN setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh BPKP. (fix)



Tinggalkan Balasan