- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyesuaikan target Perubahan APBD 2026 berbasis kondisi riil dengan mengoreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebesar Rp306 miliar (8,73 persen) imbas pemulihan pascabencana.
- Sumbar memperoleh tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp535 miliar yang dialokasikan penuh untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
- Efisiensi anggaran diterapkan melalui pendekatan spending review dengan merasionalisasi belanja operasional dan seremonial tanpa memangkas alokasi program wajib serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
PADANG, NUSATIME.ID — Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 dipastikan mengacu pada kondisi riil serta realisasi penerimaan daerah hingga semester I-2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan langkah penyesuaian target fiskal ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menggenjot percepatan pemulihan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan jawaban resmi pemerintah atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Sumbar terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Padang, Selasa (8/9/2026).
“Prinsip kita adalah target penerimaan harus realistis dan berbasis data. Di sisi lain, potensi yang masih bisa dioptimalkan tetap akan kita kejar,” tegas Mahyeldi di hadapan anggota dewan.
Dalam penjelasannya, Gubernur merinci adanya penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp306 miliar atau turun sekitar 8,73 persen. Penyesuaian ini mencakup pajak daerah (turun Rp268 miliar), lain-lain PAD yang sah (turun Rp55 miliar), serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (turun Rp30 miliar).

Koreksi ini dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi pascabencana serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Beberapa jenis pajak daerah yang disesuaikan antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), disesuaikan turun Rp5 miliar dari target awal Rp605 miliar. Hingga semester I-2026, realisasinya baru menyentuh angka 41 persen.
Pajak Air Permukaan (PAP), disesuaikan signifikan dari Rp384 miliar menjadi Rp210 miliar guna pemutakhiran dan verifikasi ulang objek pajak. Pajak Alat Berat, disesuaikan dari Rp10 miliar menjadi Rp1 miliar untuk pembenahan basis data kepemilikan.
Meski target diturunkan, Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov tidak mengendurkan intensifikasi penerimaan. Langkah optimasi penagihan tunggakan dan integrasi data kendaraan tetap berjalan.
Kabar baiknya, Pemprov Sumbar menerima tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp535 miliar. Gubernur memastikan dana segar ini dialokasikan penuh sesuai regulasi pusat, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penggunaan anggaran ini diselaraskan dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah diverifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, pemantauan serapan anggaran dan fisik kita lakukan setiap pekan melalui BPKAD dan Biro Administrasi Pembangunan,” lanjutnya.
Hingga 7 September 2026, realisasi belanja modal daerah tercatat mencapai Rp223,71 miliar (24,53 persen) dari alokasi Rp911,64 miliar. Sementara untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi terealisasi Rp99 miliar (19 persen) dari total Rp523 miliar. Gubernur mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pengerjaan fisik agar dampak pembangunan segera dirasakan warga.
Guna memastikan efisiensi, Pemprov Sumbar menerapkan pendekatan spending review. Rasionalisasi dilakukan pada paket belanja modal yang gagal lelang, sisa tender, hingga pemangkasan anggaran operasional seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial.
Gubernur menjamin rasionalisasi tidak akan memotong anggaran untuk program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mengenai pembiayaan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan audit BPK RI tercatat sebesar Rp284 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat SiLPA earmarked sebesar Rp153 miliar yang peruntukannya sudah terikat (pendidikan, kesehatan, DBH sawit, dana reboisasi, DAK, dan bencana).
Saat ini, Pemprov Sumbar juga terus merapikan kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp312 miliar secara bertahap sesuai kemampuan fiskal.
“Keseluruhan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal, meningkatkan kualitas belanja, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat secara transparan,” tutup Mahyeldi. (**)



Tinggalkan Balasan