PARIAMAN, NUSATIME.ID — Satreskrim Polres Pariaman melakukan pemeriksaan di salah satu SPBU di Kota Pariaman untuk mengantisipasi penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk praktik penimbunan.

Pengecekan berlangsung Kamis, 24 September 2026, di SPBU Nomor 14.255.512 yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 34, Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Riyo Ramadhani, S.H. bersama Kanit Tipidter Ipda Riko Tarianto, S.H., M.H. Sejumlah personel Satreskrim juga ikut dalam pemeriksaan, yakni Aiptu Wilse Rinaldi, S.H., Briptu Agil Asabri dan Briptu Egotia Mahaputra.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang menerima BBM bersubsidi memenuhi ketentuan serta tidak terdapat modus yang dapat mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak.

Dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan kendaraan dengan ketidaksesuaian antara STNK dan barcode yang digunakan saat pengisian. Petugas juga tidak mendapati kendaraan dengan tangki modifikasi.

Seluruh kendaraan yang diperiksa diketahui menggunakan tangki standar. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan lebih dari satu nomor polisi maupun lebih dari satu barcode ketika melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Selain pemeriksaan, personel Satreskrim memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara serta konsumen agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta menggunakan BBM tersebut sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU. Pihak pengelola diminta tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. mengatakan, pemeriksaan SPBU merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah peluang penyalahgunaan.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat lainnya,” ujar AKBP Agung.

Ia menambahkan, pengelola SPBU juga memiliki peran penting dalam menjaga proses distribusi agar berlangsung secara tertib, transparan dan tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawasi. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pengecekan SPBU tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin Polres Pariaman terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Kepolisian memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyelewengan dan penimbunan serta menjaga agar BBM bersubsidi diterima sesuai peruntukannya.