- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Mapolres Pariaman guna memantau serta mengevaluasi kualitas layanan kepolisian.
- Penilaian mencakup pemeriksaan langsung fasilitas di unit SPKT dan SKCK, serta wawancara terhadap personel mengenai pemenuhan standar pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga pencegahan potensi maladministrasi.
- Evaluasi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Pariaman berjalan transparan, akuntabel, bebas dari penyimpangan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
PARIAMAN, NUSATIME.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Pariaman, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut berlangsung di Mapolres Pariaman, Jalan Imam Bonjol Nomor 37, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, mulai pukul 09.30 WIB.
Penilaian dilakukan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Polres Pariaman.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang hadir terdiri dari Meilisa Fitri Harahap selaku Asisten Muda II, Rendra Catur Putra sebagai Asisten Muda I, Harpa Nanda selaku Asisten Pratama II, serta Gilang Ramadan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman didampingi personel Itwasda Polda Sumbar, yakni Ipda Safron dan Briptu Ranisa Putri.

Kedatangan tim disambut Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri, S.H., bersama Ka SPKT Polres Pariaman Ipda Indrayanto, S.H., KBO Sat Intelkam Polres Pariaman Ipda Irwandi, serta penanggung jawab pelayanan publik Polres Pariaman.
Penilaian mencakup sejumlah aspek pelayanan, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, mekanisme dan prosedur, sarana serta prasarana, hingga kepuasan masyarakat.
Tim Ombudsman juga mengecek sejumlah unit dan fasilitas pelayanan masyarakat. Di antaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mekanisme pengaduan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Selain pemeriksaan fasilitas, tim melakukan pendalaman bersama personel yang bertugas. Pembahasan meliputi alur dan mekanisme pelayanan, waktu pelayanan, persyaratan administrasi, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta langkah Polres Pariaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam proses penilaian, Ombudsman mewawancarai tiga responden dari unit kerja terkait, yakni Sat Intelkam, SPKT, dan Siwas.
Sejumlah indikator turut menjadi bahan penilaian. Di antaranya pemahaman responden mengenai Ombudsman dan komponen standar pelayanan yang mencakup persyaratan, mekanisme serta alur prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, hingga sarana pengaduan.
Penilaian juga mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi serta jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, pengawasan internal, serta evaluasi kinerja.
Selain standar pelayanan, Ombudsman mendalami sejumlah potensi maladministrasi. Hal tersebut meliputi penundaan yang berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakkompetenan, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pungutan liar, perilaku tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, hingga diskriminasi.
Tim juga menggali pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat atau petugas yang diwawancarai, termasuk prosedur dalam menangani pengaduan masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Pariaman diharapkan terus memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memberikan layanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Polres Pariaman berjalan aman, tertib, dan terkendali.



Tinggalkan Balasan