LIMA PULUH KOTA, NUSATIME.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp787.500.000. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, jumlah tersebut terdiri atas Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Rp624.750.000, Tunjangan Reses Rp124.950.000, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Rp37.800.000.

Kelebihan pembayaran terjadi pada Agustus–Desember 2025 akibat penggunaan kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sedang. Menurut LHP, seharusnya digunakan kategori rendah sesuai ketentuan yang dirujuk, termasuk Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, dengan penyesuaian terhadap peraturan dan data yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

BPK merekomendasikan Bupati Lima Puluh Kota memerintahkan Sekretaris DPRD memproses penyelesaian dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp787,5 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai mekanisme yang berlaku.

DPN GENTA INDONESIA mendesak Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat DPRD menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta menyampaikan status realisasi pengembalian, termasuk bukti penyetoran apabila telah dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Organisasi itu mengingatkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyampaian jawaban atau penjelasan dan tidak otomatis berarti pengembalian harus selesai dalam jangka waktu yang sama.

DPN GENTA INDONESIA juga meminta Inspektorat dan pihak berwenang memverifikasi penyelesaian temuan. APH dapat menelaah informasi atau melakukan penyelidikan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi awal perbuatan melawan hukum, seperti kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Temuan administratif atau kelebihan pembayaran dalam LHP BPK tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

Pengembalian kerugian keuangan daerah tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat tindak pidana dan seluruh unsurnya terpenuhi. Sebaliknya, pengembalian atau penyelesaian kerugian dapat menjadi bagian dari penanganan administratif dan pertimbangan dalam proses hukum sesuai ketentuan. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi mengenai realisasi pengembalian maupun status tindak lanjut rekomendasi BPK. (*/ Redaksi )