DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mendalami dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang terduga penanam bibit kelapa sawit di lokasi tersebut pada Rabu (21/10/2026).
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga penanam sawit. Kendati demikian, pemeriksaan mendalam masih diperlukan guna memastikan peran dan motif terduga.
“Yang diduga menanam sudah diketahui, tetapi masih perlu kita periksa. Besok akan kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Kartyana saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Proses hukum ini berawal saat tim gabungan yang hendak melakukan restorasi hutan menemukan bibit kelapa sawit berusia sekitar dua pekan yang tertanam di area seluas 5,9 hektare. Padahal, lahan HPT tersebut sebelumnya hangus terbakar pada 15 Agustus 2026 lalu.
Hingga saat ini, area bekas kebakaran tersebut dipasang garis polisi guna pengamanan barang bukti dan pengumpulan fakta hukum lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas penanaman di kawasan HPT tersebut,” tegas Kartyana.
Kepolisian memastikan belum menarik kesimpulan akhir dan masih memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. (**)



Tinggalkan Balasan