Rangkuman Utama
  • Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo usai resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
  • Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti langsung menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara hingga proses pergantian pejabat definitif dilakukan.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter tetap berjalan normal serta terkoordinasi erat dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA — Pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Proses itu dilakukan setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

“Hari ini akan kami tindak lanjuti. Sesuai mekanisme, akan diterbitkan keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Perry telah memimpin BI selama sekitar tujuh tahun. Presiden, kata Prasetyo, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Perry selama menjabat.

Pengunduran diri itu tidak membuat posisi pimpinan BI kosong. Sesuai ketentuan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti langsung menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

Destry akan memegang seluruh kewenangan Gubernur BI sampai proses pergantian berikutnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Prasetyo menegaskan fungsi bank sentral tetap berjalan di tengah pergantian tersebut. BI tetap memegang mandat menjaga moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal.

“Kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan koordinasi yang erat,” ujarnya.

Konferensi pers itu juga dihadiri Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, serta Thomas A. Muliatna Djiwandono. (**)