NUSATIME.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial MR (23) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Penindakan berlangsung di Jalan Bahder Johan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 14.45 WIB. Setelah melakukan pencarian, polisi menemukan MR di tepi jalan kawasan Jalan Bahder Johan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat serta warga setempat.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 0,40 gram.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain enam paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu buah lakban dua sisi berwarna hijau, satu rompi berwarna krem, satu unit telepon genggam Samsung A02s berwarna hitam, serta satu gunting merek Gunindo.

MR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap Tindak Pidana Narkotika dan menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan dalam Pemberantasan Narkoba

IPTU Rahmad Deddy juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu aparat mengungkap kasus narkotika sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

“Pemberantasan Narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” tambahnya.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polres Padang Panjang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.