PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan resmi memberlakukan larangan aktivitas berjualan di fasilitas umum sepanjang kawasan utama Pasar Raya Padang. Sebanyak delapan ruas jalan ditetapkan sebagai kawasan penataan khusus guna mengembalikan fungsi trotoar dan jalan raya.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat pengakses pusat perdagangan utama Kota Padang tersebut.

Berdasarkan surat edaran resmi yang diterbitkan Dinas Perdagangan Kota Padang, larangan ini mengikat seluruh pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di area terkait. Ketentuan mencakup penataan penuh terhadap kegiatan berjualan, pendirian lapak, pemasangan sarana dagang, hingga penempatan barang di area fasilitas publik.

Adapun delapan ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan penataan khusus, Jalan M. Yamin, Jalan Bundo Kanduang, Jalan Hiligoo, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sandang Pangan, Jalan Pasar Baru, Jalan Permindo, Jalan Pasar Raya

Pada delapan titik tersebut, pedagang dilarang memanfaatkan trotoar, saluran drainase, selasar gedung atau pertokoan umum, hingga bahu jalan sebagai area berjualan.

Secara regulasi, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran masih ditemukan pascapenerbitan surat edaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama tim gabungan dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)