Rangkuman Utama
  • KAI Divre II Sumatera Barat menutup 30 perlintasan sebidang tidak resmi guna menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
  • Langkah mitigasi diperkuat secara preventif melalui sosialisasi di 67 perlintasan sebidang, edukasi di 48 sekolah, serta pemasangan 24 spanduk imbauan di titik rawan.
  • Berdasarkan mandat UU Nomor 23 Tahun 2007 yang memprioritaskan laju kereta api, masyarakat diimbau disiplin dan tidak menerobos perlintasan demi keselamatan bersama.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Langkah tegas terus diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat demi menekan potensi kecelakaan di sepanjang jalur rel. Hingga 6 Oktober 2026, manajemen resmi menutup 30 perlintasan sebidang tidak resmi yang berisiko membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari mitigasi risiko secara berkelanjutan di seluruh wilayah operasional Sumatera Barat. Menurutnya, tindakan fisik di lapangan perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif yang masif.

“Selain penutupan perlintasan tidak resmi, kami memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi langsung di 67 perlintasan sebidang serta edukasi keselamatan yang menyasar 48 sekolah di sekitar lintasan,” ujar Reza.

KAI Divre II Sumbar juga memasang 24 banner imbauan di titik-titik rawan kecelakaan. Aksi edukasi langsung kepada pengguna jalan turut digencarkan, termasuk di lintasan petak Stasiun Padang–Tabing dan Padang–Pulau Air.

Upaya ini berlandaskan aturan operasional perkeretaapian. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki hak utama untuk didahulukan pada titik persilangan sebidang.

Masyarakat dan pengguna jalan imbau untuk selalu disiplin, tidak memaksakan diri menerobos perlintasan, serta menghindari segala aktivitas berbahaya di atas jalur rel demi keselamatan bersama. (**)