BALAI BARUAH, NUSATIME.ID— Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan jalan tol yang melintasi Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kian memuncak. Meski pihak pengembang telah merilis perubahan Trase II yang menggeser jalur hingga 100 persen ke arah timur, niniak mamak, tokoh adat, dan warga setempat tetap teguh menolak wilayah mereka dilintasi proyek strategis nasional tersebut.

Sikap tegas itu disepakati kembali dalam musyawarah adat di Balai Baruah, Selasa (29/9/2026). Warga menilai, pengalihfungsian lahan pertanian produktif dan tanah ulayat demi pembangunan jalan tol hanya akan mendatangkan ancaman krisis ekonomi serta sosial berkepanjangan bagi generasi mendatang.

Musyawarah tersebut dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar Dedi Irawan, jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pangulu Nan 20 di Baruah, Badan Permusyawaratan Ragam Nagari (BPRN), perangkat nagari, serta ratusan warga terdampak.

Anggota DPRD Tanah Datar, Dedi Irawan, mengingatkan bahwa kalkulasi ganti rugi finansial tidak sebanding dengan hilangnya sumber penghidupan jangka panjang warga. Lahan tani di Pandai Sikek selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga untuk menopang biaya harian, pendidikan, hingga kesehatan.

“Infrastruktur memang dibutuhkan, tetapi harus dihitung berapa banyak penghidupan masyarakat yang terkorbankan. Lahan pertanian adalah aset berkelanjutan, sementara ganti rugi tol hanya dinikmati sekali,” ujar Dedi di hadapan peserta musyawarah.

Ancaman keruangan ini turut diperkuat oleh kalkulasi rasio lahan yang dipaparkan Dt. Rajo Pangulu. Dengan luas wilayah Nagari Pandai Sikek sekitar 1.621 hektar dan jumlah penduduk mencapai 5.808 jiwa, rata-rata kepemilikan tanah per individu saat ini sudah sangat krusial, yakni hanya setara 52 \times 52 meter.

“Jika lahan yang sudah sangat terbatas ini tergerus jalan tol, hak masyarakat atas sumber daya alam akan habis. Keuntungan jalan tol bersifat permanen bagi pengembang, sedangkan pemilik lahan kehilangan mata pencaharian untuk selamanya,” tegas Dt. Rajo Pangulu.

Terkait revisi peta Trase II yang digeser pihak pelaksana ke kawasan timur, unsur BPRN dan perangkat nagari menegaskan pergeseran tersebut tidak menyelesaikan masalah utama. Pemukiman dan lahan tani produktif warga tetap masuk dalam zona terdampak.

Anggota BPRN, Deni Satrial, menyebutkan bahwa Pandai Sikek saat ini telah berada pada titik krisis keterbatasan lahan. Bahkan, untuk membangun pemukiman baru saja warga harus mengorbankan lahan perkebunan (parak).

“Pemerintah dan pengembang wajib menghormati keputusan tertinggi adat. Alih fungsi lahan skala besar untuk jalan tol bukanlah pilihan yang dapat diterima,” kata Deni.

Senada dengan itu, deretan tokoh adat seperti Dt. Tunaro Nan Batabuah, Dt. Kayo Nan Sabatang, Dt. Mangkuto Kayo, Dt. Rajo Mangkuto, Vedy Satria, dan Khairul Nas menegaskan forum Balai Baruah digelar bukan untuk bernegosiasi harga, melainkan benteng pertahanan terakhir atas tanah pusako tinggi.

Musyawarah mufakat tersebut menghasilkan dua poin keputusan resmi yang mengikat secara adat dan keorganisasian nagari Seluruh elemen masyarakat, lembaga adat (KAN dan BPRN), serta pemuda Nagari Pandai Sikek sepakat bulat menolak seluruh opsi jalur jalan tol (baik Trase I maupun Trase II) yang melintasi wilayah hukum adat Pandai Sikek.

Mendesak Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPJN, serta PT Hutama Karya untuk membatalkan penetapan jalur di Pandai Sikek, guna menjaga tatanan adat pusako tinggi serta mencegah hancurnya ketahanan pangan lokal. (**)