PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mengandalkan strategi pelayanan jemput bola untuk menggenjot partisipasi masyarakat dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga Oktober 2026, langkah proaktif tersebut membuahkan hasil dengan tercatatnya 25.158 kepala keluarga (KK) yang telah merampungkan pendaftaran.

Akselerasi pendataan ini menyusul kebijakan perpanjangan masa pendaftaran oleh pemerintah pusat hingga 31 Desember 2026. Dinas Sosial Kota Padang pun mengimbau warga agar memanfaatkan tenggat waktu tambahan ini untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri maupun kolektif.

Camat Koto Tangah, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa pelayanan di wilayahnya berjalan tanpa henti. Pihaknya menerjunkan para agen Perlinsos untuk mendampingi warga, baik melalui pos pelayanan di tingkat kelurahan maupun mendatangi permukiman warga secara langsung.

“Pelaksanaan Perlinsos di Koto Tangah tetap berjalan. Agen Perlinsos terus memfasilitasi pendaftaran warga, baik di kantor lurah maupun melalui pelayanan jemput bola dari rumah ke rumah. Hingga Oktober ini, sebanyak 25.158 KK telah terdaftar,” ujar Rio di Kantor Camat Koto Tangah, Jumat (30/10/2026).

Sebagai wilayah dengan cakupan terluas di Kota Padang, Koto Tangah memikul target pendaftar terbanyak di ibu kota provinsi ini, yakni sekitar 64.000 KK. Menyongsong akhir tahun 2026, pihak kecamatan mematok target realistis agar tingkat capaian pendaftaran bisa menyentuh angka 40 persen.

Guna mencapai target tersebut, koordinasi lintas kelurahan diperkuat melalui sosialisasi intensif dan pendampingan teknis langsung kepada warga. Langkah ini krusial untuk meminimalisasi hambatan administratif di lapangan.

Rio kembali mengingatkan warga, khususnya yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas akhir.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan memfasilitasi kegiatan ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan perpanjangan waktu yang telah diberikan,” tegasnya.

Melalui konsistensi pelayanan dan perluasan akses informasi ini, Kecamatan Koto Tangah menargetkan validitas data sosial dapat meningkat secara signifikan, sehingga program perlindungan sosial ke depan benar-benar menyasar warga yang berhak.(**)