PESISIR SELATAN, NUSATIME.ID –Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Bukit Taratak di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi petani gambir sekaligus memperluas akses pasar. Namun, fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut kini menghadapi tantangan terkait efektivitas pemanfaatan dan kesinambungan operasionalnya.

Berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim media ASANTARA pada Kamis (29/10/2026), kompleks sentra industri tersebut tampak tidak menunjukkan aktivitas produksi yang signifikan. Di lokasi, fasilitas bangunan berdiri, namun tidak tampak adanya proses pengolahan, sementara area sekitar dipenuhi rumput liar.

Kendala infrastruktur turut menjadi hambatan utama. Akses jalan menuju lokasi sepanjang kurang lebih satu kilometer masih berupa jalur tanah berlubang, berbatu, berlumpur, serta memiliki titik-titik rawan longsor yang menyulitkan mobilitas kendaraan, terutama saat musim hujan. Berdasarkan pantauan, tim jurnalis bersama warga harus menggunakan kendaraan roda dua khusus untuk mencapai lokasi.

Warga setempat, Inet dan Icung, menuturkan bahwa akses yang sulit menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebagian petani bahkan masih mengolah gambir secara tradisional di pondok masing-masing.

Persoalan tata kelola ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 pada kegiatan Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025. Proyek senilai Rp3.051.588.690 tersebut dikerjakan oleh PT VIMB di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan. Temuan ini berkaitan dengan pembayaran personel yang dinilai tidak sesuai dengan keterlibatan riil di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afirman Julta, saat dikonfirmasi pada 15 Oktober 2026, menyatakan bahwa pihak penyedia jasa telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran secara bertahap hingga September 2026.

Keterangan senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, serta Kepala Inspektorat, Eva Fauza Yulisman. Ketiga pejabat tersebut mengonfirmasi bahwa kewajiban pengembalian telah diselesaikan secara administratif.

Meskipun demikian, terdapat catatan kecil mengenai kesesuaian data nominal dan waktu pembayaran. Afirman menyebut angka Rp1.179.800.000, sementara pihak kesekretariatan mencatat Rp1.179.400.000, yang menurut Inspektorat dapat dicocokkan langsung melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan bukti penerimaan kas daerah. Dinas terkait juga menyatakan dokumen administratif dan bukti transaksi tersebut tersedia untuk diverifikasi.

Di tengah proses evaluasi tersebut, muncul informasi dari narasumber internal di lingkungan pemerintah daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan adanya rencana alokasi lanjutan dari kementerian terkait untuk pengembangan sentra, namun sempat tertunda menyusul dinamika pemeriksaan administrasi.

Selain itu, terdapat informasi mengenai proses pengadaan mesin pengolahan yang dikabarkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Benyamin Arsis, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan rinci karena baru saja mengemban tugas di wilayah tersebut dan memerlukan waktu untuk memeriksa data terkait.

Aspek penting lain yang disoroti adalah sejauh mana kelompok tani lokal dilibatkan dalam program ini. Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi menjelaskan bahwa program konsultansi dirancang untuk memperkuat kapasitas kelompok tani dalam pengolahan dan pemasaran, termasuk upaya menembus pasar ekspor ke India.

Kendati demikian, pihak dinas mengakui bahwa upaya menembus pasar internasional masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.

Tim jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi tertulis kepada Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan, Rafna Srimurti, SE, MM, pada 30 Oktober 2026. Konfirmasi tersebut mencakup rincian realisasi anggaran, status aset, kondisi mesin, serta langkah strategis pemerintah untuk mengaktifkan kembali fungsi sentra. Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (31/10/2026), pihak redaksi masih membuka ruang bagi dinas terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera membuka transparansi data, memperbaiki infrastruktur jalan menuju sentra, serta memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat petani demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (**)

(Tim ASANTARA)