PADANG, NUSATIME.ID — Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat, berujung cepat. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah dilaporkan hilang, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (28) di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis malam (29/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

RR dicurigai melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi BA 6166 PR milik seorang warga yang tengah bekerja. Kendaraan tersebut raib dari area parkir BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban hendak pulang kerja dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban lantas membuat laporan resmi ke Polresta Padang yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1077/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 29 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang dipimpin Kasubnit VI Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, langsung bergerak melakukan penyelidikan cepat di lapangan untuk melacak keberadaan kendaraan serta terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan intensif, identitas RR terendus oleh petugas. Berdasarkan catatan kepolisian, pria berusia 28 tahun itu diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Pengecaran yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika RR ditemukan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung. Dari interogasi awal di lokasi, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri menggunakan anak kunci palsu.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Padang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi BA 6166 PR dan sebutir anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda guna mencegah aksi kejahatan serupa. (**)