Oleh: Faisal Budiman, S.H.
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)
Rencana Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat untuk menggodok serta melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan patut disambut dengan apresiasi tinggi. Langkah ini merupakan wujud nyata iktikad politik hukum (political will) dalam memajukan prestasi dunia olahraga di Bumi Minangkabau. Namun, sebagai insan pers yang senantiasa mengawal kepentingan publik dan mencermati dinamika sosial, optimisme ini harus senantiasa dibarengi dengan sikap kritis. Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab bersama, mampukah regulasi ini menjadi instrumen penyelamat masa depan atlet, atau justru bernasib sama dengan produk hukum terdahulu yang megah di atas kertas tetapi mandul di tataran implementasi?
Secara yuridis-normatif, kehadiran Perda Keolahragaan Sumbar memiliki pijakan konstitusional dan operasional yang sangat kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-undang pengganti sistem keolahragaan nasional yang lama ini mengamanatkan reformasi tata kelola, peningkatan prestasi, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan yang komprehensif bagi para pelaku olahraga. Di sinilah letak urgensi Perda, ia berfungsi sebagai jembatan strategis untuk membumikan semangat UU Nasional agar berdenyut nyata di tingkat daerah.
Selama ini, persoalan klasik yang terus berulang di dunia olahraga daerah adalah paradoks antara tuntutan prestasi yang tinggi dengan minimnya instrumen perlindungan bagi para atlet dan pelatih. Kehadiran Perda Keolahragaan harus mampu menjawab dan memecahkan kebuntuan tersebut melalui beberapa poin krusial berikut. Jaminan kesejahteraan dan kepastian karier (career path). Di mana atlet adalah pejuang daerah yang mempertaruhkan keringat dan masa muda demi mengharumkan nama Sumatera Barat. Merujuk pada amanat UU No. 11 Tahun 2022, sudah selayaknya Perda ini mewajibkan pemerintah daerah memberikan penghargaan nyata. Bentuknya bukan sekadar bonus insidentil saat meraih medali, melainkan kepastian jaminan sosial (seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan bagi atlet yang mengalami cedera), beasiswa pendidikan, serta jalur khusus rekrutmen ASN atau pekerjaan layak bagi atlet berprestasi.
Kemandirian dan transparansi tata kelola anggaran. Prestasi olahraga tidak mungkin lahir dari ruang hampa, ia membutuhkan sokongan finansial yang terencana, proporsional, dan berkesinambungan. Perda ini harus mengunci komitmen penganggaran daerah yang sehat bagi sektor keolahragaan, serta membuka ruang partisipasi sektor swasta maupun BUMD melalui skema kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) yang akuntabel dan transparan.

Revitalisasi infrastruktur dan pembinaan usia dini, dengan ketersediaan sarana dan prasarana latihan yang memenuhi standar baku adalah prasyarat mutlak. Perda Keolahragaan harus memetakan standarisasi fasilitas latihan di berbagai kabupaten/kota, sekaligus melegitimasi program pemanduan bakat (talent scouting) berbasis sentra-sentra latihan usia dini secara terpadu.
Sebagai masyarakat yang kritis, kita tentu berkaca pada pengalaman empiris di masa lalu. Berapa banyak regulasi, instruksi, atau peraturan daerah yang lahir diwarnai seremoni meriah, namun perlahan lenyap ditelan waktu tanpa pernah dievaluasi efektivitasnya? Peraturan yang hanya indah dibaca di dalam lembaran Lembaran Daerah, tetapi tumpul dan tidak berdaya ketika dihadapkan pada birokrasi yang lamban, ego sektoral, atau lemahnya pengawasan.
Jika Perda Keolahragaan Sumbar ini kelak disahkan, kita menuntut agar dokumen hukum tersebut dilengkapi dengan instrumen pengikat yang tegas. Perda tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dan pelaksana. Batas waktu penerbitan aturan turunan harus ditetapkan secara rigid agar regulasi langsung dapat dieksekusi.
Harus ada parameter yang jelas mengenai evaluasi pembinaan cabang olahraga, transparansi pencairan dana hibah KONI/Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD), serta sanksi tegas bagi tata kelola organisasi yang menyalahgunakan wewenang.
Proses penyusunan hingga pengawasan implementasinya wajib melibatkan partisipasi aktif insan olahraga, mulai dari atlet senior, pelatih, akademisi ilmu keolahragaan, hingga kontrol sosial dari media massa.
Sumatera Barat memiliki sejarah panjang sebagai rahim lahirnya atlet-atlet nasional yang tangguh dan disegani. Potensi sumber daya manusia di bidang olahraga daerah ini melimpah ruah. Yang mendesak untuk segera dibenahi bukanlah potensi bakatnya, melainkan keberanian politik dan konsistensi moral para pemangku kebijakan untuk menghadirkan ekosistem olahraga yang adil, bermartabat, dan berpihak nyata pada atlet.
Jangan biarkan keringat para pejuang olahraga di arena pertandingan hanya berujung pada kekecewaan akibat regulasi yang lumpuh di atas kertas. Saatnya buktikan bahwa Perda Keolahragaan Sumbar hadir sebagai tonggak sejarah kebangkitan prestasi, bukan sekadar pelengkap arsip birokrasi semata. (**)



Tinggalkan Balasan