LIMAPULUH KOTA, NUSATIME.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota menggagalkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 900 liter di Kecamatan Harau.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (25/10/2026), polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MAG (19) bersama satu unit kendaraan pengangkut. Sementara itu, otak pelaku atau pemodal utama dalam kasus ini masih dalam pengejaran setelah melarikan diri saat penyergapan.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan bahwa penundaan publikasi informasi ini dilakukan demi kepentingan pengembangan penyelidikan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penindakan berlangsung pada Minggu (25/10), sekitar pukul 19.10 WIB, di Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Sengaja baru dirilis karena kami mendalami jaringan kasus ini, dan pemodal utama sudah melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujar AKBP Syaiful, Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi di kawasan Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lima Puluh Kota menggelar pengintaian di sekitar jalur menuju SPBU Air Putih. Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 hitam yang sarat muatan.
Kendaraan tersebut dibuntuti hingga akhirnya dihentikan di kawasan Jorong Ketinggian. Hasil penggeledahan di tempat mendapati 36 jeriken berisi Bio Solar, 12 jeriken berkapasitas 35 liter, 24 jeriken berkapasitas 20 liter dengan total 900 liter Bio Solar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi berinisial MAG, yang tercatat sebagai warga Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban—mengaku hendak membawa pasokan BBM tersebut menuju Kabupaten Sijunjung.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 hitam nomor polisi BA 9962 CP. Satu lembar STNK atas nama Sawinar. 36 jeriken berisi total 900 liter Bio Solar bersubsidi.
Penyidik saat ini memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal dan rantai pasok pemerolehan BBM bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. ketentuan pidana terkait.
Polres Lima Puluh Kota menegaskan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi akan terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak. (**)



Tinggalkan Balasan