PADANG, NUSATIME.ID — Dinas Sosial Kota Padang memulangkan B (35) dan N (27), pasangan suami-istri beserta tujuh anak mereka, setelah delapan tahun hidup terlantar di jalanan Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat. Pemulangan pada Sabtu (31/10/2026) ini mengawali rangkaian rehabilitasi sosial dan pemenuhan hak-hak dasar keluarga yang sempat luput dari jangkauan bantuan pemerintah.
Selama hampir satu dekade berpindah-pindah tempat tinggal—termasuk di kawasan Cileungsi, Cibinong, dan kolong flyover Simpang Cileungsi, keluarga ini menggantungkan hidup dari mengemis. Kondisi tersebut memicu kerentanan berapis: seluruh anak putus sekolah, mengalami masalah kecukupan gizi, serta tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelum dikembalikan ke kampung halamannya di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, keluarga B mendapatkan intervensi awal dari Sentra Galih Pakuan Bogor dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Sumatera. Intervensi tersebut mencakup penanganan edukasi pengasuhan, perekaman biometrik kependudukan, serta pencegahan eksploitasi anak di jalanan.
Proses pemulangan ini melibat unsur kelurahan, tokong masyarakat, dan perwakilan keluarga penerima di Balai Gadang. Pihak keluarga menyatakan kesiapan mendampingi pemulihan B dan N di lingkungan asal.
Dinas Sosial Kota Padang memproyeksikan penanganan jangka menengah dan panjang, meliputi penerbitan dokumen kependudukan resmi, integrasi anak-anak ke fasilitas pendidikan, penanganan gizi, serta pemetaaan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi agar keluarga tersebut tidak kembali turun ke jalan. (**)




Tinggalkan Balasan