Rangkuman Utama
  • Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggelar razia di tempat hiburan malam, termasuk Cafe & Resto Teteh di Kecamatan Guguak, sebagai langkah preventif membendung peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.
  • Pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap sejumlah pengunjung di lokasi razia seluruhnya menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.
  • Pihak kepolisian mengimbau pengelola usaha hiburan mematuhi aturan jam operasional dan menegaskan komitmen untuk terus menggencarkan patroli demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

NUSATIME.ID – Langkah tegas guna membendung peredaran narkotika serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menggelar operasi razia dengan mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah hukumnya pada Kamis (8/10/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.00 WIB tersebut menyasar Cafe & Resto Teteh di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengawasan di lapangan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., bersama jajaran personel yang bertugas. Tindakan ini menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang haram sekaligus memastikan area hiburan tetap aman dan tertib.

Guna memastikan kondisi di lokasi, petugas melangsungkan uji tes urine kepada beberapa pengunjung.

Dari seluruh rangkaian tes yang berjalan, seluruh sampel menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.

Di samping pengujian medis, personel juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada para pengunjung. Warga diimbau menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dan menjauhi narkoba agar tidak merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketenteraman umum.

Pihak pengelola tempat usaha pun tak luput dari pengawasan. Petugas memberikan instruksi agar pemelihara tempat hiburan senantiasa mentaati aturan jam operasional serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Limapuluh Kota.

Selepas menyisir Cafe & Resto Teteh, tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota bergerak melakukan patroli ke titik-titik hiburan malam lainnya.

Namun dalam penyisiran lanjutan tersebut, tidak ditemukan tempat hiburan lain yang tengah beraktivitas.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia dan patroli akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

Ia juga mengajak masyarakat dan para pelaku usaha hiburan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Limapuluh Kota berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.

Polres Limapuluh Kota berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum, patroli, serta edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.