PADANG, NUSATIMUR.ID — Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 pada proyek Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025.

Proyek senilai Rp3.051.588.690 yang dilaksanakan oleh PT VIMB pada Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan tersebut menjadi perhatian publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mencatat adanya pembayaran kepada personel yang diduga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan data BPK, dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1,17 miliar tersebut, pihak pelaksana baru menyetorkan Rp250 juta ke kas daerah pada 18 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat sisa pengembalian kerugian daerah sebesar Rp929.800.000 yang wajib ditindaklanjuti.

Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menilai temuan administratif ini membutuhkan perhatian mendalam dari pemangku kepentingan, tidak sekadar penyelesaian secara finansial.

“Ini anggaran negara yang bersumber dari publik. Penting untuk menelusuri bagaimana mekanismenya hingga terjadi pembayaran kepada personel yang tidak berada di lapangan, mulai dari penyusunan laporan, verifikasi data, hingga persetujuan pencairan dana,” ujar Marlis saat memberikan keterangan resmi.

Marlis menambahkan, apabila proses pembayaran tersebut bertumpu pada dokumen administratif yang tidak sesuai kondisi riil, terdapat indikasi tata kelola yang perlu diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang.

Ia juga mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggarisbawahi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menghapuskan pemidanaan apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

“Proses hukum formal dan sanksi administratif perlu berjalan secara beriringan sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian kewajiban pengembalian keuangan daerah tidak serta-merta mengesampingkan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, DPN GENTA Indonesia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelaah dokumen kontrak, bukti fisik pelaksanaan, serta mekanisme verifikasi pencairan anggaran pada kegiatan tersebut. Selain itu, lembaga ini menyoroti relevansi manfaat program senilai Rp3,05 miliar tersebut bagi efisiensi dan peningkatan kapasitas para pelaku industri gambir di Kabupaten Pesisir Selatan.

DPN GENTA Indonesia menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI tersebut hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi serta meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan serta pihak manajemen PT VIMB terkait tindak lanjut pelunasan sisa temuan BPK RI tersebut. Temuan audit BPK RI ini bertindak sebagai pertanggungjawaban administratif dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (**)